Ariel bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim pada Januari 2011. Ariel menjalani masa tahanan sejak bulan Juni 2010. Ariel pernah ditahan di tahanan Mabes Polri sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kebon Waru, Bandung.
Ariel divonis menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung. Mantan kekasih Luna Maya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan bagi orang lain untuk menyebarkan pornografi.
Hukuman itu 1,5 tahun lebih ringan yang dari tuntutan JPU yang meminta Ariel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Hari demi hari Ariel jalani di Rutan Kebon Waru. Tak terasa, dia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. Ariel pun mengambil celah hukum yang bisa dimiliki setiap narapidana. Dia mengajukan bebas bersyarat. Sejak beberapa bulan ini, Ariel masih menjalani proses asimilasi untuk mendapatkan bebas bersyarat tersebut. Ariel bekerja di sebuah perusahaan desain di Bandung pagi hari, dan sorenya kembali ke
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !